[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintahan Jokowi resmi kembali mengizinkan aktivitas ekspor pasir laut menyusul diterbitkannya dua peraturan.
Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Berbagai kalangan menentang kebijakan pemerintah Jokowi ini.
"Kebijakan ekspor pasir laut seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dikutip RMOL, Selasa (17/9/2024).
Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksud Anthony berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Anthony menyebut alasan pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.
"Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar," tegas Anthony.
"Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara," tambahnya.
Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Menurut dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain.
Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain yang mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya.
"Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas," katanya saat dihubungi Tempo pada, Ahad, 15 September 2024.
Hal tersebut, menurut dia, jelas berimbas ke kedaulatan Indonesia.
"Artinya kalau pemerintah mengekspor pasir laut itu, artinya dia menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain dan ini berbahaya," tutur Parid.
Selain dampak ke luasan darat mengecil hingga kedaulatan Indonesia, menurut Parid, ada dampak lain berupa kerusakan lingkungan yang bakal sangat besar.
Ia menghitung kerugian berupa kerusakan lingkungan itu lima kali lebih besarnya daripada pendapatan yang didapatkan dari hasil ekspor pasir laut.
"Nah yang lain, kalau kita lihat soal tambang pasir laut ini ya, kita lihat kajiannya kami di Walhi itu udah menyebut kerugian yang dialami negara itu 5 kali lipat lebih besar dibanding pendapatan yg didapatkan," kata Parid.
Dari sekian banyak kerugian itu, Parid menilai pemerintah hanya berpikir untuk jangka pendek.
"Memberikan karpet merah kepada koorporasi tetapi tidak melihat dampak yang cukup luas," tuturnya.