VIRAL Video... Bos Biro Umrah Tipu Jemaah Rp 4,9 M Joget joget di Depan Korban Usai Divonis Ringan 3 Tahun Bui

[PORTAL-ISLAM.ID] KUDUS - Beginilah kelakuan Zyuhal Laila Nova penipu jemaah umrah di Kudus, Jawa Tengah.

Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus usai menipu 189 korban dengan total kerugian Rp 4,9 M.

Usai menjalani sidang pada Senin (29/7/2024), terdakwa yang diborgol itu terekam video berjalan kegirangan sambil joget dua jempol. Videonya beredar di media sosial.

Kelakuan menjengkelkan dari Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah yang menipu Rp4,9 miliar membuat 189 korban geram.

Bagaimana tidak, Zyuhal Laila Nova justru joget-joget sambil acungkan jempol setelah divonis tiga tahun penjara.

Aksinya yang berjoget setelah menerima vonis pun membuat geram dan dikecam hingga diteriaki 'maling kurang ajar'.

Warga Kudus, Jawa Tengah, tersebut menipu korban jemaah umrah hingga Rp 4,9 miliar.

Jumlah korbannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai 189 orang.

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp 4.923.693.664.

[VIDEO]
Baca juga :