[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar Pemerintahan Thaliban resmi melarang pertarungan MMA karena dapat melukai diri sendiri dan orang lain dan dalilnya jelas... Dalam undang-undang amar makruf nahi mungkar sudah dicantumkan dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan kalam ulama.
Lalu muncul pertanyaan, kenapa Thaliban tidak melarang permainan Kriket?
Justru ini yang mesti ditanyakan kembali kepada yang bertanya... Memangnya Kriket memiliki kemungkaran dan larangan secara syar'i-nya di mana?
Kementerian Amar Makruf Nahi Mungkar tidak mungkin bisa membuat larangan sesuatu kalau tidak ada dalil yang jelas yang melarangnya... Dalam undang-undangnya pun jelas, rujukannya jelas...
Apalagi pada permainan kriket, mereka diawasi juga dan melaksanakan shalat jama'ah di lapangan... Mereka juga menutup aurat, tidak ada ikhtilath, dan lain sebagainya...