Semakin dibantah Istana, publik semakin yakin bau busuknya...

[PORTAL-ISLAM.ID] Benar kata Bung Sammy Notaslimboy "Ini kenapa politik dinasti itu harus dilawan, krn serangan terhadap Bobby/Kahiyang berarti serangan terhadap Istana. Lawannya jadi istana."

Namun Semakin dibantah Istana, publik semakin yakin bau busuknya...

Istana Bantah Kahiyang dan Bobby Nasution Kelola Tambang 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP). 

Nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba disebut menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution. 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. 

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.

Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Abdul Gani Kasuba mengaku istilah "Blok Medan" dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan Bobby, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Abdul Gani Kasuba sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Abdul Gani Kasuba di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. 

Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 725 juta.  

KPK lalu menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan yaitu: 
1. Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Ridwan Arsan
5. Ajudan Ramadhan Ibrahim 
6,7 dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :