[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - KPU memastikan akan mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah yang diberlakukan saat penetapan calon. KPU akan memasukkan putusan MK tersebut ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU).
“Yang pasti, nanti pada 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konpers di kantornya, Kamis 22 Agustus 2024.
Afif menambahkan, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan seperti yang ada dalam putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Tetapi juga termasuk aturan dibolehkannya kampanye di perguruan tinggi sesuai keputusan MK.
“Itu juga pasti kami harus ikuti, kami perlakukan sama untuk kemudian kami akan segera adopsi dan dimasukkan ke pengaturan kampanye,” ujarnya.
SIMAK SELENGKAPNYA konpers KPU tadi malam.
[VIDEO]