Pesta KIM Plus Bubar Gara-gara MK

Oleh: Erizal

Pesta semalam berantakan. Antiklimaks. Mahkamah Konstitusi (MK) membuyarkan pesta pora parpol koalisi. Mimpi indah kotak kosong hanya sebatas mimpi. Ridwan Kamil dan Suswono di Jakarta, bisa jadi tak hanya melawan calon independen, tapi juga calon dari PDIP. Adalah MK baru saja mengubah aturan soal syarat pencalonan dalam Pilkada lewat gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.

Awalnya, gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh ini hanya ingin partai yang tak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten, suaranya tetap diakomodir, tidak diabaikan begitu saja. Aneh juga. Calon independen diakomodir lewat KTP, ini partai yang sudah jelas-jelas ada suaranya dalam Pemilu, justru tak diakomodir. Hebat pula calon independen daripada partai peserta Pemilu.

Gugatan yang terkesan sepele ini, tapi sangat kuat rasa ketidakadilannya, bahkan tidak saja dikabulkan, tapi juga diberlakukan secara keseluruhan terhadap partai yang memiliki kursi di DPRD, dengan cara menurunkan syarat pencalonan pada Pilkada yang begitu tinggi, menjadi lebih rendah atau gampang daripada sebelumnya. MK seperti sengaja memakai gugatan ini untuk mengubah aturan main yang dibuat pembuat Undang-Undang selama ini.

Menurut saya skornya menjadi satu-satu. Kalau sebelumnya dua-kosong dengan pengubahan syarat usia Capres-cawapres dan syarat usia Cagub-cawagub dan seterusnya. Kini sudah imbang lagi. Syarat usia Cagub-cawagub dan seterusnya, dibatalkan dan syarat pencalonan dukungan partai yang dulunya sangat berat menjadi lebih ringan. Bisa jadi MK mendengar suara keluhan ramainya masalah kotak kosong, sehingga mempermudah syarat pencalonan dalam Pilkada.

Awalnya dibutuhkan 20% kursi dari total kursi di DPRD atau 25% jumlah suara, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, kini hanya dibutuhkan 10%, atau 8,5%, atau, 7,5%, 6,5%, sesuai jumlah DPT di masing-masing daerah. Makin besar jumlah DPT, persenannya makin kecil juga. Paling kecil 6,5% dan paling besar 10% di tempat yang DPT makin kecil.

Nanti ini tentu akan diatur lagi oleh KPU lewat PKPU yang lebih rincin. Tapi yang pasti putusan MK itu final dan mengikat dan langsung berlaku pada saat diputuskan. Kartu Anies Baswedan yang kemarin mati untuk maju Pilgub Jakarta, hari otomatis hidup lagi, kalau benar-benar diusung oleh PDIP. Loket pendaftaran yang dikunci sebelum dibuka, kini berlaku kembali tradisi pendaftaran di detik-detik terakhir. Semua akan begadang pada waktunya.

(*)

Baca juga :