Pemerintah Islam Afghanistan mengeskusi terpidana penculikan anak dengan hukuman sesuai surah Al Maidah ayat 33

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Islam Afghanistan (Emirat Islam Afghanistan) mengeskusi terpidana penculikan anak di Herat melaksanakan "had fasad fil ardh" sesuai surah Al Maidah ayat 33.

Korban penculikan tewas dan pelaku dieksekusi mati dan mayatnya dipertontokan ke halayak ramai sebelum dikuburkan.

Kasus penculikan di Afghanistan marak sejak era penjajahan AS (2001-2021), motifnya biasanya minta tebusan.

Sejak EIA berkuasa maka beginilah nasib para pelaku kalau masih berani melakukan.

(Laporan dari Fathi Nasrullah langsung dari Herat Afghanistan)

[VIDEO]
Baca juga :