[PORTAL-ISLAM.ID] Padahal Jokowi sendiri pernah ngomong begini.....
JOKOWI: KEPUTUSAN MK FINAL DAN HARUS DIHORMATI
Ternyata itu kalau menguntungkan dirinya, keluarganya, dan kelompoknya
Tapi kalau merugikan, maka cawe-cawe....
Hari ini ada akrobat di DPR untuk membelokkan keputusan MK...
Ada akrobat di Baleg DPR yang sedang berlangsung dengan 2 tujuan:
- Kaesang tetap bisa maju Pilgub (dengan mengacu keputusan MA sebelumnya)
- Anies tetap tidak bisa maju, dimana keputusan MK syarat suara 7,5% ditafsirkan hanya untuk Parpol yang tidak dapat kursi di DPRD, sedang parpol yang punya kursi di DPRD tetap berlaku syarat 20%.
Kalo ini sampai terjadi.... benar-benar ASU KABEH !!!
Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada. pic.twitter.com/yrZZUba8Pk
— IG @burhanuddinmuhtadi (@BurhanMuhtadi) August 21, 2024
Pasal 40 DISETUJUI PANJA BALEG jadi kayak gini.
— Nabiyla Risfa Izzati (@nabiylarisfa) August 21, 2024
INI. BEDA. DENGAN. PUTUSAN. MK.
Kalau pakai pasal ini, threshold MK hanya bagi parpol yg tidak punya kursi di DPRD.
Pemerintah setuju.
DPD setuju.
Fraksi nggak ada yang interupsi.
Sekarang rapatnya ditutup. #KawalPutusanMK pic.twitter.com/HxMpFSoaft