🔻🔻🔻
Berdasarkan pasal 151 huruf C Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 :
"Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera, Lambang dan Atribut Lainnya, Serta Pengumandangan Lagu Kebangsaan Israhell di Wilayah Republik Indonesia !! "
- Pengibaran Bendera Israhell di Wilayah Indonesia Merupakan Penodaan Terhadap Bendera dan Lambang Indonesia.
- Berdasarkan Pasal 154a KUHP. Kejahatan Penodaan Lambang Negara Dapat Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara !!
Maka dengan ini pemerintah atau pihak kepolisian wajib menindak tegas pelaku.
#freepalestine
#opposite6890
[Video TKP]
Usut mobil yang beratribut israel, lokasi bali,
— H̴u̴m̴a̴i̴r̴a̴h̴ (@_Palestine5) August 9, 2024
Apa mereka buta, Sudah jelas tentang larangan pengibaran bendera / atribut israel itu tertuang di pemenlu no 3 tahun 2019. pic.twitter.com/gfnjFD93sr