Mobil dengan atribut penjajah Israel bebas berkeliaran di Bali, polisi harus usut dan menindak karena melanggar Konstitusi Indonesia


🔻🔻🔻

Berdasarkan pasal 151 huruf C Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 :

"Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera, Lambang dan Atribut Lainnya, Serta Pengumandangan Lagu Kebangsaan Israhell di Wilayah Republik Indonesia !! "

- Pengibaran Bendera Israhell di Wilayah Indonesia Merupakan Penodaan Terhadap Bendera dan Lambang Indonesia.

- Berdasarkan Pasal 154a KUHP. Kejahatan Penodaan Lambang Negara Dapat Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara !!

Maka dengan ini pemerintah atau pihak kepolisian wajib menindak tegas pelaku.

#freepalestine
#opposite6890

[Video TKP]
Baca juga :