KENAPA situs penyiaran negara RRI HAPUS berita tentang Kahiyang? (yang disebut oleh AGK di persidangan Pemilik IUP “Blok Medan” di Tambang Halmahera Timur)

Situs berita negara RRI kenapa hapus berita tentang Kahiyang? 

Oleh: Roy Suryo

Netizen di Jagad Maya kemarin heboh, bukan karena ada pemberitaan yang menarik, namun justru karena berita sebelumnya yang sempat muncul, bahkan jadi Viral & bisa diakses normal awalnya tersebut mendadak berubah hanya menjadi sebuah kotak putih yang bertuliskan “404 Not Found”. Adalah berita dari portal mainstream lembaga penyiaran publik RRI yang link lengkapnya sbb : “www.rri.co.id/daerah/871820/agk-beberkan-pemilik-iup-blok-medan-di-tambang-haltim

Berita yangg sebelumnya berjudul “AGK Beberkan Pemilik IUP Blok Medan di Tambang Haltim” tersebut kini sudah lenyap tak berbekas menjadi “404 Not Found”. 

Berita ini memang sempat Viral seharian kemarin & dibahas dalam berbagai WAG, bahkan menjadi konten YouTube, TikTok & berbagai Platform akun SosMed yangg ada di seantero Jagad Maya (Sebagaimana diketahui, AGK yang dimaksud adalah Abdul Gani Kasuba & IUP salah Izin Usaha Pertambangan).

Lucunya, justru karena (di) hilang (kan) tersebut, banyak Netizen yang pernah meng-copy beritanya kini saling mem-paste di berbagai WAG sbb:

Istilah “blok Medan” dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat sidang suap, Rabu (31/7/2024). Dalam kesaksian, Suryanto mengakui, istilah “blok Medan” dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai saksi tunggal kasus suap mengaku, istilah “blok Medan” dipakai karena blok tambang dimiliki istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu. “Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK. Dalam acara di Medan menghadiri undangan Bobby, selain istri Bobby bertemu anak AGK, juga dibahas Blok tambang. “Blok Medan” dimiliki istri Wali Kota Medan terletak di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di pertambangan nikel.

Pertanyaannya kemudian adalah, Mengapa Berita di Portal Media Mainstream sekelas RRI tentang Fakta persidangan Pemilik sebenarnya IUP yang disebut sebagai “Blok Medan” yang diungkap oleh AGK kemarin harus di-” 404 Not Found”-kan? 

Kalau memang informasi tersebut tidak benar alias HoaX, harusnya diklarifikasi saja oleh situs semacam Turn-back-HoaX & diberi “Stempel HoaX” di situs yang bersangkutan. 

Namun kalau -misalnya- berita tersebut ada yang “keberatan”, tentu sebenarnya bisa digunakan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers. 

Contoh lain seperti yang kemarin ada “Ralat Judul” dari sebuah Media online mainstream yang sebelumnya menuliskan soal Motor yang dipakai belum bayar pajak, namun kemudian dikoreksi jadi “Motor Pinjaman”.

Cara-cara  (di) hilang (kan) seperrti ini malah seperti mengingatkan kita kepada cara-cara tempo doeloe sebagaimana “Breidel” di era OrBe, alias Orde Belanda (bukan hanya OrBa atau OrLa). 

Sejarahnya “Breidel” adalah istilah bahasa Belanda yang berarti pemberangusan / pelarangan / pembatasan terhadap media massa atau produk pers. Breidel dilakukan oleh pemerintah di masa lalu & kalau sekarang bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Dulu Pemerintah Hindia Belanda melalui Gubernur Jendral yang berkuasa saat itu memang menetapkan Persbreidel-Ordonantie sejak 07/09/1931 dimana termuat dalam  Staatsblad 1931 No 394 & Staatsblad 1931 No 44.

Setelah Indonesia merdeka, 9 tahun sesudahnya aturan Breidel dicabut dengan terbitnya UU No 23 th 1954. 

Namun demikian sudah menjadi rahasia umum bahwa baik di era OrLa sampai dengan tahun 1966 maupun OrBa sd th 1998 beberapa kali Breidel masih dilakukan, dimana yg terkenal adalah yg dialami oleh Majalah Tempo th 1982 & 07/06/1994 dan Harian Sinar Harapan 02/10/1965, 02/01/1973, 15/01/1974 & Oktober 1986. Sebenarnya ada 3 media lain (Indonesia Raya, Harian Rakyat & Harian Abadi) juga sempat dibreidel, namun tidak setenar Tempo & Sinar Harapan diatas.

Di era IoT (Internet of Things) sekarang, mengapa status “404 Not Found” kerap disebut sebagai “Breidel Digital”? Ini tidak lepas dari sejarah istilah Angka 404 yg fenomenal tersebut. Padahal angka ini sebenarnya adalah kode respons standar HTTP (Hypertext Transfer Protocol) yang dihasilkan saat kita mengklik Link yang tidak ada / salah. Dulu kode ini konon muncul saat Tim Berners-Lee & Robert Cailliau di CERN (Conseil Européen pour la Recherche Nucléaire, Dewan Eropa untuk Riset Nuklir) mengerjakan WWW (World Wide Web) di lantai empat gedung di Ruang 404.

Dalam perkembangannya katanya apabila mereka mencari file yang diminta, mengeksekusi & ternyata membuat kode yang salah, maka akan mendapat pesan standar yang bunyinya: “Room 404: file not found”. 

Kesimpulannya, tidak hanya berada di Dunia Maya, istilah “404 Not Found”-pun sempat dilukiskan di Dunia Nyata dan ironisnya dihapus juga oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, alias seperti dibreidel. Hal tsb terjadi tanggal 14/01/2021 lalu saat ada Trending topic di Twitter (dulu belum bernama “X”) yangg membahas Mural bergambar seseorang yang tidak jelas di bawah Kolong Flyover Batuceper, Tangerang, Banten. Apakah sebenarnya sekarang Pembreidelan sudah terjadi lagi? Coba kita ketik, jawabannya pasti ” 404 Not Found” …. AMBYAR.

Jakarta, 03 Agustus 2024

Dr. KRMT Roy Suryo
(Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)

Baca juga :