Jangankan 200, satu saja terbukti calon mencatut KTP warga, cukup untuk menilai calon itu tidak berkelakuan baik dan harus dibatalkan pencalonannya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jangankan 200, satu saja terbukti calon mencatut KTP warga untuk jadi calon maka ia telah melakukan tindakan pidana, dan harusnya cukup untuk menilai calon itu tak berkelakuan baik dan karena itu harus dibatalkan pencalonannya.

PBHI Terima 205 Aduan Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Dharma Pongrekun

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menerima 205 aduan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pencatutan NIK itu diduga untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang maju sebagai calon Gubernur Jakarta 2024.

Sekretaris PBHI Gina Sabrina menuturkan aduan itu diterima dari posko aduan organisasinya yang dibuka melalui kanal situs resmi PBHI maupun surat elektronik. Data 205 pengadu itu tercatat hingga pukul 19.25 WIB. 

“Saya yakin, jumlahnya bisa lebih banyak. Jumlah ini hanya gambaran gunung es,” kata Gina dalam konferensi pers, Jumat, 16 Agustus 2024.

Gina mengatakan, PBHI akan mengolah dan memverifikasi data itu. PBHI juga siap menjadi kuasa hukum mereka. PBHI akan menjadikan aduan itu sebagai bahan untuk melapor ke KPU, Bawaslu, dan Bareskrim Polri. 

Gina menduga, pencatutan ini masif terjadi. Karena itu, PBHI akan meminta KPU DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi faktual ulang. Pun meminta KPU menunda penetapan pasangan calon pilgub DKI. “Sebab kami menduga ada indikasi praktik tidak sehat dalam pencalonan ini,” kata Gina. 

Baca juga :