HIJRAH ?
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Fatwa supaya rakyat Palestina Hijrah itu pernah disuarakan oleh beberapa pihak diantaranya adalah syaikh al Albani, meski ini merupakan pendapat yang sangat syadz yang kemudian ditentang oleh mayoritas ulama saat itu. Namun fatwa tersebut masih bisa diterima paling tidak karena dua sebab :
Pertama, karena difatwakan ketika tidak sedang terjadi peperangan, kedua yang diperintahkan hijrah itu adalah rakyat yang tinggal di daerah berbahaya, ke tempat yang lebih aman, bukan semua rakyat Palestin keluar meninggalkan negerinya.
Namun bila sekarang ada yang menfatwakan seluruh rakyat Palestina harus meninggalkan negerinya dan dalam keadaan perang sedang berkecamuk seperti kondisi saat ini, maka si "mufti" hanya satu dari dua kemungkinan :
Pertama, pelakunya adalah orang yang jahil murakab, yang tidak paham fiqih jihad sekaligus buta dari fakta dan realita.
Kedua, dia sangat dimungkinkan adalah pengkhianat, penjilat, atau bahkan bisa jadi seorang munafik.
Wallahu musta'an.