[PORTAL-ISLAM.ID] Fix ya... Kaesang Gak Bisa Maju Pilgub 2024, belum cukup 30 tahun. Kecuali nanti ada upaya mengubah Akta Kelahiran. Namanya juga usaha.
KPU: Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Penetapan Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 akan diakomodasi dalam revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Afif menyampaikan pihaknya akan mengubah Pasal 15 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK.
Selain itu, kata Afif, pihaknya juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.
Afif mengatakan KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan mempedomani putusan MK.
Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan 24-26 Agustus 2024.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," tuturnya.
(Sumber: Detik)