[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan MK yang mengubah syarat mengajukan paslon di Pilkada dari 20% menjadi 7,5%, sebetulnya PKS secara mandiri (tanpa koalisi) bisa mengusung paslonnya sendiri. Tidak harus Anies. Bisa saja cagub-cawagub semuanya dari kader PKS.
Tapi PKS lebih memilih tetap menggendong boneka penguasa.
Maka sebetulnya alasan kemarin PKS meninggalkan Anies itu bukan karena tidak cukup kursi untuk mengusung paslon, tapi memang Anies hanya dijadikan alasan bagi PKS yang memang sudah berniat bulat gabung dengan penguasa (Prabowo-Gibran). Karena "syarat utama" gabung pemerintahan Prabowo-Gibran adalah "meninggalkan" Anies.