[BREAKING] PDIP Daftarkan Anies Maju Pilgub Jakarta 27 Agustus: Mari Kita Kawal Ramai-ramai di KPU!

[PORTAL-ISLAM.ID] PDIP memastikan tetap akan mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024 berdasar keputusan MK meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada. RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana seharusnya.

Baleg dan DPR seolah tutup mata dengan putusan MK. Mereka membuat norma sendiri dalam RUU Pilkada.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, PDIP akan tetap maju Pilgub Jakarta mengikuti putusan MK bukan RUU Pilkada. Ia menyebut calon PDIP adalah Anies Baswedan.

"Insyaallah ada Anies," kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu (21/8/2024).

Anggota DPR ini mengatakan, PDIP akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus. Ia meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ucap Masinton.

"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambah dia.

Lebih jauh, Masinton mengatakan, Mahkamah Konstitusi itu hukum tertinggi. Ia mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon mengikuti putusan MK.

"Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Masinton.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :