[BREAKING NEWS] Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada BATAL DIGELAR Hari Ini Karena Tidak Memenuhi Kuorum

TETAP WASPADA, TIBA-TIBA MALAM-MALAM GELAR RAPAT, TAHU-TAHU SUDAH KETOK PALU !!!!

๐Ÿšจ ๐—•๐—ฅ๐—˜๐—”๐—ž๐—œ๐—ก๐—š: ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฟ๐—ป๐—ฎ ๐——๐—ฃ๐—ฅ ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ต๐—ถ ๐—ธ๐˜‚๐—ผ๐˜๐—ฎ ๐—ณ๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—บ.

Anggota dewan yang hadir hanya 89 anggota, sementara yang lainnya izin. Oleh karena itu rapat paripurna ini di-reschedule pada waktu yang belum ditentukan.

TETEP SEMANGAT DAN BERSUARA!!!
#KawalPutusanMk 
#TolakPilkadaAkal2an 
#TolakPolitikDinasti


JAKARTA - Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum setelah sempat ditunda 30 menit, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir/membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

(Sumber: KOMPAS)
Baca juga :