Keputusan MK diberaki Baleg DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dengan ini artinya, Baleg menolak putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Putusan MK ini otomatis membuat gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub 2024. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun saat pelantikan.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili Menkumham yang baru dilantik Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Menkumham Supratman, yang juga politikus Gerindra ini.
JADI SUDAH TAU KAN KENAPA MENKUMHAM DARI PDIP DIGANTI???
REZIM INI SEDANG BERADA DI PUNCAK CULASNYA.
(Sumber: Kumparan)
*CATATAN: Keputusan Baleg ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan dilaksanakan nanti malam atau besok. Keputusan final ada di Rapat Paripurna DPR. Kita lihat bagaimana sikap partai-partai.