[BREAKING NEWS] Anies Bisa Maju Pilgub, Putusan MK Terbaru Ubah Syarat Parpol di Pilkada, Untuk Jakarta Cukup 7,5% Perolehan Suara Pileg

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. 

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Provinsi DKI Jakarta pada Pileg 2024 jumlah DPT 8 juta.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi atau 14% dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

PKS juga bisa mengusung calon gubernur sendiri kalau mau. PSI juga bisa mengusung calon gubernur sendiri.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. 

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," ujarnya melalui akun X @titianggraini dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ucap Titi.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang," ujar Titi.

(Sumber: Republika)
Baca juga :