Catatan Agustinus Edy Kristianto:
Ini fakta:
1. Jangan main-main dengan raja jawa, kata Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Bisa celaka!
2. Pemohon uji materiil Peraturan KPU 9/2020 di Mahkamah Agung (MA) pada 22 April 2024 adalah Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Ketua umumnya Ahmad Ridha Sabana, adik dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Pada Pemilu 2014, Sabana nyaleg DPRD DKI Jakarta dari Gerindra tapi gagal karena cuma dapat 3.691 suara. Selain itu, dia pernah jadi direktur di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2014-2018;
3. MA memutus perkara itu pada 29 Mei 2024. Hasilnya: usia calon dihitung pada saat pelantikan--artinya Kaesang bisa maju (Kaesang baru berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon pilkada pada 22 September 2024). Majelis hakim terdiri dari Prof. Yulius (ketua) dan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan tidak bulat (2-1) karena ada dissenting opinion dari Cerah Bangun. Prof. Yulius adalah Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA yang diangkat berdasarkan Keppres 112/P/2022 tanggal 2 November 2022;
4. Soal asal institusi, Anwar Usman adalah hakim MK yang berasal dari kalangan hakim karier di MA. Meskipun ada gelar prof, ia bukan dari jalur akademisi. Gelar profesor kehormatan didapatnya pada 11 Maret 2022 dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang;
5. Lalu perkara 70 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juni 2024 oleh dua pemohon A. Fahrur Rozi (mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Anthony Lee (mahasiswa Podomoro University). Keduanya aktif di asosiasi mahasiswa hukum tata negara dan tulisan-tulisannya kerap dimuat di Detikcom. Inti permohonannya meminta penegasan MK supaya ada klausul syarat usia calon dihitung saat penetapan bukan saat pelantikan seperti kata putusan MA;
6. Dua mahasiswa itu minta hak ingkar ke MK yang intinya supaya Anwar Usman tidak ikut memutus perkara karena konflik kepentingan. "Terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan, dan tujuan dari pihak tertentu (Sdr. Kaesang Pangarep) untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada pilkada serentak 2024." Apalagi, paman Anwar juga berstatus pelanggar etik berat dalam perkara 90 (Gibran);
7. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK oleh delapan hakim MK minus paman Anwar dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dan pengucapan putusan pada Selasa, 22 Agustus 2024. Inti putusan menolak, dalam arti menurut MK tidak perlu ada tambahan klausul dihitung sejak penetapan karena norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo... bahwa usia dihitung sejak penetapan calon bukan pelantikan;
8. Di antara tanggal RPH dan pengucapan itu, pada 14 Agustus 2024, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 80/2024 yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025;
9. Rapat kilat pembahasan RUU Pilkada. Dasarnya adalah surat Wakil Ketua DPR No. B/9825/LG.01.02/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diteken Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra--yang sehari setelah surat itu meluncur (21 Agustus 2024), menegaskan KIM Plus mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024;
10. DPR mau sahkan RUU Pilkada yang salah satu materinya adalah mengenai syarat usia yang mengacu putusan MA dan bukan MK pada 22 Agustus 2024;
11. Presiden Jokowi mengomentari segala dinamika tersebut di atas dengan berkata semua itu hal biasa dalam Konstitusi dan dia menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.
Saudara-saudara, percayalah, itu tidak biasa.
Semuanya itu bukan untuk kepentingan anak-anak kita melainkan untuk anak-anak dia saja--sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo.
Argumen bisa dibuat, teori bisa dicari, ahli cuap-cuap bisa dipesan, aturan bisa diutak-atik...
Demikianlah politik.
Demikianlah kolaborasi kekuasaan dilanjutkan dan sumber daya dibagi-bagi di antara elite.
Demikianlah sosok pemimpin yang dipuasi oleh 75,6% masyarakat menurut Litbang Kompas (Juni 2024).
Salam.
(Agustinus Edy Kristianto)