ANIES KEMBALI DIJEGAL, Panja DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Keputusan MK Cuma untuk Partai Nonparlemen

[PORTAL-ISLAM.ID] Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD (non-parlemen).

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240821124456-32-1135685/dpr-sepakat-syarat-baru-pilkada-cuma-untuk-partai-nonparlemen

Padahal Keputusan MK sudah sangat jelas:

SYARAT BARU 7,5% BERLAKU UNTUK SELURUH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU.

TAPI DPR HARI INI BIKIN AKROBAT MENJIJIKAN: SYARAT BARU 7,5% HANYA UNTUK PARTAI POLITIK "NON-PARLEMEN" ATAU YANG TIDAK MERAIH KURSI DPRD. SEDANGKAN PARPOL PERAIH KURSI DPRD TETAP SYARATNYA 20%.

ARTINYA PDIP (yang meraih suara 14% di Jakarta) TIDAK BISA MENGAJUKAN PASLON, karena PDIP meraih 15 kursi DPRD Jakarta. Syaratnya tetap 20%. Kalau PDIP tidak meraih 1 kursi pun di DPRD baru bisa mengajukan paslon.

LOGIKA TOLOL GINI KOK BISA DISEPAKATI DPR????

WAKTU MK MEMBUAT KEPUTUSAN SYARAT USIA CAPRES-CAWAPRES YANG LOLOSKAN GIBRAN, KENAPA TIDAK ADA TINDAKAN APA-APA DARI DPR???

KENAPA KEPUTUSAN MK WAKTU ITU LANGSUNG BERLAKU DAN DILAKSANAKAN???

SEKARANG KOK KEPUTUSAN MK DITAFSIR ULANG, BAHKAN DIBUAT ATURAN BARU YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK???

SUDAH TIDAK BISA BERKATA APA-APA DENGAN KONDISI INI.

ASU KABEH.

Baca juga :