[PORTAL-ISLAM.ID] Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD (non-parlemen).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240821124456-32-1135685/dpr-sepakat-syarat-baru-pilkada-cuma-untuk-partai-nonparlemen
Padahal Keputusan MK sudah sangat jelas:
SYARAT BARU 7,5% BERLAKU UNTUK SELURUH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU.
TAPI DPR HARI INI BIKIN AKROBAT MENJIJIKAN: SYARAT BARU 7,5% HANYA UNTUK PARTAI POLITIK "NON-PARLEMEN" ATAU YANG TIDAK MERAIH KURSI DPRD. SEDANGKAN PARPOL PERAIH KURSI DPRD TETAP SYARATNYA 20%.
ARTINYA PDIP (yang meraih suara 14% di Jakarta) TIDAK BISA MENGAJUKAN PASLON, karena PDIP meraih 15 kursi DPRD Jakarta. Syaratnya tetap 20%. Kalau PDIP tidak meraih 1 kursi pun di DPRD baru bisa mengajukan paslon.
LOGIKA TOLOL GINI KOK BISA DISEPAKATI DPR????
WAKTU MK MEMBUAT KEPUTUSAN SYARAT USIA CAPRES-CAWAPRES YANG LOLOSKAN GIBRAN, KENAPA TIDAK ADA TINDAKAN APA-APA DARI DPR???
KENAPA KEPUTUSAN MK WAKTU ITU LANGSUNG BERLAKU DAN DILAKSANAKAN???
SEKARANG KOK KEPUTUSAN MK DITAFSIR ULANG, BAHKAN DIBUAT ATURAN BARU YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN MK???
SUDAH TIDAK BISA BERKATA APA-APA DENGAN KONDISI INI.
ASU KABEH.
Putusan MK sangat jelas: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu..” Tapi lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir Putusan MK. Logikanya sederhana: masak partai yg tidak punya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yg punya kursi harus… https://t.co/1JhPKPNoev pic.twitter.com/8XccCGYQnL
— IG @burhanuddinmuhtadi (@BurhanMuhtadi) August 21, 2024
trus buat apa ada MK kalo setiap keputusan MK bisa dianulir atau diinterpretasikan suka2 gitu ...
— Hasbi (@asfan_warah) August 21, 2024