159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Mereka Dilepaskan

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, dilansir CNNIndonesia.com.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anis menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

"Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang bersekongkol menyetujui revisi UU Pilkada, yang menganulir Keputusan MK, demi meloloskan Kaesang anaknya Jokowi dan menjegal Anies Baswedan.

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Entah dibatalkan sementara atau selamanya.

Rakyat memonitor.

👇👇
Baca juga :