[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan jumlah emas dan perak hasil pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat, kegiatan penambangan tanpa izin itu mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kilogram (kg) dan perak 937,7 kg.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, para tersangka pun telah terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip Sabtu (13/7/2024).
BAGAIMANA MODUS OPERASINYA?
👇👇