Pegi Setiawan bebas, Rumah Produksi Film Vina kena Somasi karena dinilai menggiring Opini sesat

[PORTAL-ISLAM.ID] Hari ini, Senin (8 Juli 2024), Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung pada 21 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka utama bahkan disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. 

Penangkapan Pegi Setiawan setelah heboh film "Vina: Sebelum 7 Hari" yang tayang mulai 8 Mei 2024.

Rumah Produksi Film Vina kena Somasi 

Perusahaan rumah produksi film Vina: Sebelum 7 Hari, Dee Company mendapat somasi dari THT Law Firm karena diduga telah menggiring opini masyarakat untuk memberikan tekanan kepada pihak kepolisian dalam pengungkapan perkara pidana pembunuhan Vina dan Eky atau Vina Cirebon.

Film tersebut dinilai membuat masyarakat menekankan agar pengungkapan perkara Vina berdasarkan pada keterangan Linda, sahabat Vina yang konon dirasuki oleh Arwah Vina. Hal inilah yang ditolak tegas THT Law Firm karena berpotensi menuju pada peradilan sesat.

“Dalam film tersebut diklaim berdasarkan kisah nyata, namun yang menjadi ironis adalah sumber primer yang digunakan baik dalam memproduksi film maupun pengungkapan peristiwa pidana tersebut berdasarkan keterangan sahabat Vina a.k.a Linda yang konon dirasuki oleh Arwah Vina,” tulis keterangan pada unggahan salah seorang lawyer dari THT Law Firm, Hasbil Mustaqim Lubis, di akun twitternya pada akhir Mei 2024 lalu.

Saat itu, THT Law Firm melayangkan somasi kepada Dee Company dan meminta agar film Vina: Sebelum 7 Hari ditarik dari peredaran di bioskop seluruh Indonesia. Apalagi saat ini film tersebut telah mencapai lebih dari 5,5 juta penonton di hari ke-19 penayangannya.

“Dengan ini kami dari THT Law Firm menghimbau kepada DEE Company untuk menarik Film Vina:Sebelum 7 hari dan menyampaikan klarifikasi disertai permintaan maaf kepada publik bahwa film Vina: Sebelum 7 tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara pidana atas kematian Vina Dewi a.k.a Vina Cirebon,” ucapnya.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :