Pegi Setiawan akan Laporkan Aep karena Beri Kesaksian Palsu Yang Membuatnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Aep

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pegi Setiawan mengaku akan melaporkan Aep, sosok yang disebut sebagai saksi dan membuatnya dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).

“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu, karena kasian juga 5 narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” kata Sugiyanti.

Pegi menambahkan, dirinya tidak pernah mengenal sosok Aep terlebih apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.

“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.

Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).

“Yang saya mengenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Sosok Aep Jadi Sorotan Usai Pegi Setiawan Bebas

Nasib Aep (30) dipertaruhkan, usai Pegi Setiawan bebas sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eki.

Lantaran pengakuan Aep inilah, Pegi ditangkap polisi dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Aep adalah warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

Dia percaya diri mengaku melihat Pegi Setiawan bersama rombongan, Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel mengatakan usai Pegi menang praperadilan, kasus Vina Cirebon dan Eki belum tuntas.

Menurut Reza, kesaksian Aep sangat janggal yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

Sehingga, Reza menilai jika Aep turut perlu diproses hukum karena kesalahan kesaksiannya.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

Pada kesempatan lain, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji justru curiga Aep sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Hal itu terlihat dari pengakuan janggal Aep, di antaranya mampu mengenali seseorang dari jarak 100 meter saat suasana gelap malam hari. 

Untuk itu, dia juga meminta agar Aep ikut diperiksa karena kesaksiannya tersebut.

(Sumber: KOMPAS TV, Tribunnews)
Baca juga :