PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya nanti adalah tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang. 

Ketua tim kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan yakin PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan perbuatan melawan hukum pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024. 

"Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidak bisa dilantik. Karena dianggap bermasalah," ujar Gayus sesuai sidang di PTUN Jakarta pada Kamis, 18 Juli 2024. 

Gayus menegaskan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Dia mengatakan, gugatan yang diajukan PDI-P adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

PDIP menggugat KPU sehubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024. 

Tim kuasa hukum partai berlambang banteng ini menyebutkan, pencalonan Gibran dianggap cacat sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pendaftaran keduanya berlangsung di KPU pada 23 Oktober 2023. 

PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN. 

Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023 dan tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024. 

Gayus juga menjelaskan, pencalonan Gibran dianggap cacat secara hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang penetapan batas usia calon pasangan presiden dan wakil presiden diterapkan begitu saja oleh KPU. 

Menurut dia, KPU dalam menerapkan keputusan MK tanpa mengajukan terlebih dulu pertimbangan dari Komisi II DPR yang menmbidangi pemerintahan.

"Kalau KPU terbukti tidak mengirim surat ke DPR, maka putusan MK mengenai batas umur itu bisa dianggap tidak sah. Risikonya tidak bisa dieksekusi (dilantik)," ucapnya.

Gayus menilai, hanya penetapan Gibran yang tidak sah secara hukum. Sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai tidak cacat hukum dan masih bisa dilantik. 

Jika putusan PTUN sesuai keinginan PDIP, Gayus membeberkan langkah selanjutnya merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

"MPR silakan kan pimpinannya seluruh rakyat Indonesia. Sidang paripurna nanti yang akan memutuskan apakah ada proses yang cacat hukum atau tidak," paparnya.

Adapun Gibran Rakabuming Raka tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN Jakarta. Menurut Gibran, biar saja gugatan tersebut berproses terlebih dulu di pengadilan. Dia mengatakan agar mengikuti mekanisme yang ada. “PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti proses dan mekanisme yang ada,” ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 Mei 2024. 

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :