Ngebetnya Nafsu Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Korban: Tiap Story WA Direspons, Nelepon Tiap Hari

[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Ngebetnya Nafsu Hasyim Asy'ari ke Korban: Tiap Story WA Direspons, Nelepon Tiap Hari

Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut.

Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga 1 jam.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari yang digelar DKPP pada Rabu (3/7/2024).

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali. Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center.

Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu. 

"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024.

Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy'ari untuk memperkenalkan diri. Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy'ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.

Besoknya, Hasyim Asy'ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU. CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag.

Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. 

Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2023. Namun, komunikasi intens tetap terjadi.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda," kata Ratna Dewi.

Pengakuan CAT, Hasyim Asy'ari kerap merespons setiap dirinya membuat story WA. Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi hingga 1 jam.

"Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi 1 hingga 2 jam," ungkap Ratna Dewi.

"Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu," imbuhnya.

Dalil itu terkait pengaduan CAT, mengenai perlakuan khusus Hasyim Asy'ari kepadanya. 

Selain itu, Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada CAT untuk kepentingan pribadi. 

Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :