Menag Yaqut Ucapkan Salam 6 Agama di Depan Imam Besar Al Azhar Mesir, MUI: Haram Salam Lintas Agama

Menag Yaqut Ucapkan Salam 6 Agama di Depan Imam Besar Al Azhar Mesir

JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan salam enam agama dalam acara 'Interfaith and Intercivilizational Reception' di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dalam kegiatan itu terlihat hadir pula Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb serta perwakilan dari enam pemuka agama di Indonesia.

"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan, Wei De Dong Tian," kata Yaqut membuka acara di hadapan Imam Besar Al Azhar Mesir tersebut.

Yaqut menegaskan perlu menyampaikan salam enam agama dalam berbagai kesempatan sebagai cara memelihara kerukunan antarumat bergama, terutama di Indonesia.

"Saya perlu sampaikan enam salam ini karena Indonesia memiliki enam agama besar dan ini cara kami memelihara kerukunan dan harmoni antarsesama," kata Yaqut.


GAK HERAN KELAKUAN YAQUT SEPERTI ITU....

DIA MEMANG MENENTANG FATWA MUI YANG MENGHARAMKAN SALAM LINTAS AGAMA.

Haram, MUI: Tidak boleh campuradukkan ucapan salam dari agama lain

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30 Mei 2024).

Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujarnya.

Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, ungkap dia, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, atau salam nasional seperti selamat pagi, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain. 
 
Menurut Niam, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Baca juga :