[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, Zaenuri, menyoroti maraknya penyedia jasa nikah siri di Gresik yang ditawarkan di media sosial. Praktik jasa nikah siri online itu bisa berpotensi jadi prostitusi terselubung.
Zaenuri menjelaskan, nikah siri dengan sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan tanpa adanya wali dan tidak sesuai dengan ajaran agama, sama halnya dengan praktik perzinaan.
Pernikahan itu, lanjutnya, dianggap tidak sah secara agama ataupun negara. Bahkan disebut ilegal dan tidak patut ditiru.
Zaenuri mengatakan oknum yang menjalankan pernikahan siri tanpa wali berlindung di balik fatwa yang tidak dipahami utuh dan menyeluruh.
“Ini oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan mengaku sebagai tokoh agama ustaz atau ulama. Tentu saja ini bisa menyesatkan umat ketika pernikahan siri itu disalahgunakan,” ujar Zaenuri, dilansir detikJatim, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, jasa nikah siri sangat rentan memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat. Apalagi praktik itu bisa berpotensi menjadi prostitusi terselubung di era modern.
“Nikah siri memang diperbolehkan, namun harus ada syarat dan rukun yang wajib dipatuhi. Kalau tidak, bisa berpotensi menjadi prostitusi terselubung,” terangnya.(*)