MAFSADAT (KERUSAKAN) YANG DAPAT TIMBUL JIKA MUHAMMADIYAH IKUT NGURUS TAMBANG

MAFSADAT (KERUSAKAN) YANG DAPAT TIMBUL JIKA MUHAMMADIYAH IKUT NGURUS TAMBANG

KETERBATASAN KEMAMPUAN TEKNIS:

Muhammadiyah mungkin kurang memiliki keahlian teknis dalam industri tambang, yang bisa menghambat efektivitas pengelolaan dan mengakibatkan keputusan yang kurang tepat.

POTENSI KONFLIK INTERNAL:

Keterlibatan dalam industri yang penuh dengan kepentingan bisnis bisa menyebabkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan misi sosial dan keagamaan Muhammadiyah.

POTENSI MERUSAK REPUTASI:

Jika pengelolaan tambang tidak berjalan dengan baik atau terjadi insiden lingkungan, reputasi Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang berkomitmen pada kesejahteraan masyarakat bisa terancam.

TANTANGAN KOMPLEKSITAS REGULASI: 

Industri tambang diatur oleh berbagai regulasi kompleks yang mungkin sulit dikelola oleh organisasi non-pemerintah, sehingga bisa menimbulkan masalah hukum dan administratif, apalagi minus pengalaman dan tidak terbiasa dan tidak mau bermain dengan regulasi.

POTENSI RESISTENSI INTERNAL: 

Pemimpin dan tokoh Muhammadiyah memiliki persepsi dan sikap yang tidak sama atau tidak kompak dalam menyikapi  keterlibatan Muhammadiyah dalam bisnis tambang, hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan dan ketegangan internal.

Jika sebuah keputusan atau tindakan ataupun perbuatan, potensi kerusakannya lebih besar dari kebaikannya, maka sikap yang terbaik adalah menolak kerusakannya lebih didahulukan dari pada memperoleh kebaikannya.

Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb

(Risman Muchtar)
Baca juga :