Ketua DPRD Rembang Sudah Sebulan Ditahan Saudi karena Berhaji Tanpa Visa Resmi

[PORTAL-ISLAM.ID] Teka-teki keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Supadi, terungkap. Supadi ternyata ditahan otoritas Arab Saudi setelah terkena razia keimigrasian.

Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf atau yang akrab disapa Gus Gipul, membeberkan hasil koordinasi antara pihaknya dan pihak Kemlu. Supadi ternyata ditahan oleh pihak otoritas Arab Saudi sejak 9 Juni 2024.

Penahanan itu setelah Supadi terjaring razia oleh otoritas Arab Saudi saat di Kota Makkah karena melanggar peraturan keimigrasian.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, memastikan bahwa Ketua DPRD Rembang, Supadi, tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi. 

Kepala Kemenag Rembang, Moh Muchson, menyatakan Supadi tidak terdaftar di Kemenag sebagai jemaah haji atau petugas haji resmi. Ia tidak memiliki visa haji resmi, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda atau mujamalah.

"Beliau bukan jemaah yang berangkat melalui fasilitas Kemenag. Beliau tidak tercatat sebagai jemaah haji di Kemenag Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler maupun petugas haji," ujar Muchson kepada kumparan, Kamis (11/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa karena Supadi tidak terdaftar sebagai haji resmi, pihaknya tidak dapat berkomunikasi atau mengakses informasi yang berkaitan dengan Supadi.

"Kewenangan kami terbatas. Kami hanya memfasilitasi jemaah yang terdaftar di Kemenag Rembang. Setiap hari kami menerima informasi tentang jemaah atau petugas haji, tapi karena beliau tidak masuk daftar jemaah haji, kami tidak memiliki akses," jelasnya.

Berdasarkan catatan, Supadi sudah menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah bergelar haji.

"Kalau tahun ini beliau mungkin tidak sempat menunaikan ibadah haji karena sudah tertangkap dan sedang diproses. Risiko jika ditangkap adalah dianggap melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang berlaku di Arab Saudi, dengan sanksi mulai dari denda, deportasi, larangan berkunjung ke sana, yang dapat berkisar antara 1 tahun hingga 10 tahun sesuai tingkat pelanggaran," ungkapnya.

Berkaca dari kasus ini, Muchson meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak yang menjanjikan berangkat haji secara instan tanpa menggunakan visa haji resmi.

"Hal itu sangat riskan, tidak aman, dan memiliki risiko yang berat. Selain itu, kegiatan ibadah harus dilalui dengan cara yang benar, mengikuti ketentuan dari pemerintah Indonesia atau pemerintah Arab Saudi," kata Muchson.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :