Istri Potong Kelamin Suami Karena Kesal Dipoligami, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui

[PORTAL-ISLAM.ID] Musi Banyuasin - Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU Kejari Muba menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7/2024) diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani.

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa JPU Giovani membacakan langsung hasil tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Giovani dalam persidangan Selasa (23/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani yakni sudah membuat korban yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang di tanda tangani korban, kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan terdakwa," ungkapnya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, Majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan Pledoi.

"Saya punya anak yang mulai, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan Jaksa," ucap terdakwa saat menyampaikan Pledoi usai mendengarkan tuntutan.

Kemudian majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang pekan depan pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembacaan sidang putusan.

Kesal Dipoligami

Wanita berinisial LY (33) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah memotong kelamin suaminya, Rian Hidayat (33). Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal dipaksa dipoligami.

"Iya, informasinya memang begitu yang kita dapat dari yang bersangkutan, mereka sempat berhubungan (LY mengakui sempat berhubungan badan dengan korban sebelum kejadian)," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo seperti dilansir detikSumbagsel, Selasa (5/3/2024).

Bondan mengatakan, sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok sekitar 4 jam, dari pukul 19.00 sampai 23.00 WIB. Hal itu, kata Bondan, juga diakui oleh LY.

"Iya, memang soal adanya cekcok beberapa jam itu, juga diakuinya (LY)," ungkapnya.
Pemicu cekcok itu, lanjutnya, lantaran LY kesal sudah dikecewakan Rian, padahal mereka sudah menjalani biduk rumah tangga selama 12 tahun. Hal itu karena Rian sudah terang-terangan meminta LY menerima kenyataan bahwa Rian telah menikah siri dengan pelakor tak jauh dari rumah mereka.

Kemudian, yang membuat emosi LY memuncak saat Rian meminta istrinya menelepon wanita itu menyatakan bahwa ia ikhlas dipoligami. Mendengar itu, LY semakin tak terima dan berusaha tetap menahan amarah hingga akhirnya pelaku memotong kelamin suaminya.

Di Sidang, Istri yang Potong Kelamin Suami Sudah Dimaafkan

Kasus istri memotong kelamin suami di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini sudah sampai di persidangan. Di hadapan jaksa dan hakim, terdakwa Lisa Yani mengaku sudah dimaafkan suaminya, Rian Hidayat.

"Kami kaget saat sidang ke empat yang digelar kemarin ya, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya," kata jaksa Giovani dilansir detikSumbagsel, Jumat (28/6/2024).

Padahal, kata Giovani, saat Rian Hidayat dihadirkan di sidang dia terlihat masih sangat emosi dengan Lisa Yani. Menurutnya, Rian saat itu malah meminta agar Lisa dihukum berat karena sudah membuatnya cacat seumur hidup.

Jaksa kaget dengan pernyataan Lisa sebab berbanding terbalik dengan pernyataan Rian. Oleh karena itu, hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya itu dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya.

"Atas pernyataan itu akhirnya, hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan korban pada sidang selanjutnya untuk membuktikan perkataan terdakwa," ungkap Giovani.

"Kalaupun perkataan terdakwa benar bahwa dia telah berdamai dan dimaafkan oleh korban yang sampai sekarang masih berstatus suami terdakwa, maka kasus tersebut ada keringanan hukuman namun tetap berlanjut," imbuhnya.

(Sumber: Detik)
Baca juga :