ICJ AKHIRNYA SAHKAN STATUS ISRAEL SEBAGAI PENJAJAH, DIMINTA ANGKAT KAKI DAN GANTI RUGI

[PORTAL-ISLAM.ID] DEN HAAG - Mahkamah tertinggi di dunia, Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya ketok palu, putuskan bahwa Israel merupakan penjajah di wilayah Palestina. Keputusan disahkan pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Pendudukan Israel atas tanah Palestina ditetapkan telah melanggar hukum, sehingga ICJ memerintahkan israel segera hengkang dari wilayah Palestina yang diduduki dan memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi.

Kesimpulannya, pendudukan Israel di wilayah Palestina termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional.

“Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” kata pengadilan, dikutip dari Reuters, Sabtu, 20 Juli 2024.

ICJ juga menyatakan bahwa Israel wajib membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah tersebut.

Keputusan ICJ juga menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, dan seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak menganggap pendudukan Israel itu sah. 

Mereka juga diharapkan tidak memberikan "bantuan atau dukungan" untuk mempertahankan keberadaan Israel di wilayah yang diduduki. Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering disebut sebagai Pengadilan Dunia, tidak bersifat mengikat. Namun, pendapat tersebut memiliki bobot hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

Keputusan ICJ langsung ditolak oleh Israel.
Baca juga :