Kenakan Pajak Gereja dan Properti, Israel Makin Opresi Umat Kristen di Yerusalem
Dalam sebuah pernyataan, Sabtu (29/6/2024), Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pihaknya dengan tegas mengutuk tindakan Israel. Kekuatan pendudukan ilegal baru-baru ini mengenakan pajak pada gereja-gereja, lembaga-lembaga Kristen, dan properti di kota Yerusalem yang diduduki melalui apa yang disebut sebagai ‘kota pendudukan’.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan ‘Status Quo’ sejarah dan hukum kota ini,” ujarnya.
Kementerian tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak oleh Israel adalah ilegal. Padahal Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem.
“Langkah-langkah yang melanggar hukum ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemusnahan dan pembersihan etnis yang lebih luas yang dilakukan Israel terhadap seluruh rakyat Palestina, khususnya menargetkan kehadiran asli umat Kristen Palestina di Tanah Suci, terutama di Yerusalem,” kata kementerian tersebut.
Kementerian tersebut menyerukan “semua negara untuk mendukung posisi gereja-gereja dan Negara Palestina dan melakukan intervensi untuk menghentikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB dan Status Quo historis dan hukum.”
Pernyataan kementerian tersebut dikeluarkan sebagai reaksi terhadap pemberitahuan Israel kepada beberapa gereja tentang tindakan “legal” yang bertujuan memaksa mereka membayar pajak.
(Sumber: ANTARA/Anadolu)