DPR UNGKAP TEMUAN INDIKASI KORUPSI HAJI 2024

[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji. Korupsi itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Luluk, indikasi itu didasari informasi yang diterima Pansus Angket Haji. 

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," kata Luluk.

DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) secara resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Cak Imin hadir sebagai pimpinan rapat.

"Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin.

"Setuju," jawab hadiri.

"Terima kasih," kata Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan, ada total 30 orang dari berbagai fraksi yang menjadi anggota pansus angket haji 2024.

Di antaranya 7 orang dari PDI-P, 4 orang dari Partai Golkar, 4 orang dari Partai Gerindra, 3 orang dari Partai Nasdem, 3 orang dari PKB, 3 orang dari Partai Demokrat, 3 orang dari PKS, 2 orang dari PAN, dan 1 orang dari PPP.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memberi penjelasan terkait alasan kenapa harus dilakukan hak angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Selly menyebut ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, layanan buruk yang jemaah haji terima di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) turut menjadi alasan didorongnya hak angket untuk pelaksanaan haji 2024.

Walhasil, hak angket dibentuk dalam rangka menyelidiki indikasi penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh pemerintah.(*)
Baca juga :