[BREAKING] Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK terkait Korupsi Kuota Haji

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Waki Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7/2024).

Kedua pejabat Menag ini diduga menyalahgunakan wewenang kekuasaannya terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024.  

Pelapor dalam perkara ini yaitu Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.

Arya menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa  kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata dia.

Oleh karena itu, pada hari ini, mereka melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil.

Di sisi lain, GAMBU mendesak Pansus Angket Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang. Arya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yaqut sebagai Menag.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.

"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

KPK Sambut Baik Pansus Haji

Sementara itu, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.

Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.

KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.

Adapun pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.

Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

(Sumber: Inilah)
Baca juga :