Apakah anda tau hukuman koruptor di Singapore:
-Disita barang milik senilai korupsi
-Tidak boleh memiliki rek. Bank
-Tidak boleh punya kartu Kredit
-Tidak boleh punya paspor
-KTP diberi tanda XXX warna merah
-Tidak boleh naik kendaraan pribadi
-Hanya boleh naik Kendaraan umum
-Hukuman penjara maksimal 6 bulan
-Keluarga harus menanggung asuransi Kesehatan
-Kalau melanggar salah satu diatas masuk tahan lagi 3 bulan
-Tidak dihukum lama lama karena menghabiskan biaya negara
-pendeknya dimiskinkan.
Klo disini, KTP ditandain bisa bikin KTP palsu.
— A (@njar_brahma) July 7, 2024
Ato buka rek bank atas nama org lain, rek kredit atas nama org lain..
PT aja byk yg atas nama org lain
Penjara aja ada joki nya..
Aowkwowkwok
Hukum Duit yg berlaku, siapa punya banyak duit dy yg menang.
makanya jd pejabat d indonesia paling enak, jika ada pejabat mendekam dipenjara karna kasus korupsi itu adalah korban tumbal..
— Ray Kiky Umboh ⚓ (@Ray_Umboh) July 6, 2024
Daripada hukuman mati lebih ngeri yg kaya gini....boleh nih ditiru
— dapur omi (@bakoeldonat) July 7, 2024