[PORTAL-ISLAM.ID] Yang di Tarik Pungutan Gajinya 5 juta, Yang narik Pungutan Gajinya 43 juta. Jadi warga yang gajinya 5 Juta di ambil buat Ngegaji yang 43 juta. Inilah Konsep Gotong Royong Era Now. Dan kita di Paksa nerima Logika ini secara Masiv. (Ahmad Zaki Ali)
-----------
10 Daftar Nama Pengurus Tapera Lengkap dengan Gajinya, Ada Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan sudah ditanda tanganinya aturan tersebut, gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.
Komite Tapera
Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu
- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- Seorang profesional
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
(Sumber: Tribunnews)