Tugas Ormas Keagamaan Adalah Menasihati Penguasa, Bukan Mengelola Tambang
Oleh: Muhammad Ayyubi
(Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community)
Berita tentang ormas keagamaan yang diberikan WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tentu sangat mengejutkan sebagian pihak. Selama ini yang ada pertambangan dikelola oleh Negara, swasta atau pun perusahaan asing.
Bagaimana tidak? Ormas keagamaan yang seharusnya bertugas melakukan kontrol terhadap kebijakan penguasa dan menasihati nya telah berubah tugas dan fungsinya sebagai pengelola tambang.
Bukankah dasar normative berdirinya ormas keagamaan adalah firman Allah SWT di dalam Al Quran surat Ali Imran : 104
وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِؕ
“Dan hendaklah ada diantara kalian sekelompok umat yang mendakwahkan Islam dan memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.” ( Ali Imran : 104 )
Dalam ayat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa tugas ormas adalah, pertama mendakwahkan Islam, kedua, Amar makruf nahi munkar.
Mendakwahkan Islam artinya adalah menyebarkan dan mendidik umat Islam dengan pemikiran-pemikiran yang di dasarkan kepada Islam, baik berupa hukum hukum aqidah dan syariah. Dari persolaan individu hingga persolan berbangsa dan bernegara.
Pada saat terjadi pelanggaran terhadap aqidah dan syariah, baik yang dilakukan oleh individu rakyat, atau yang dilakukan oleh Negara, maka tugas ormas berikutnya adalah melakukan koreksi dan menasihatinya sebagai bentuk amar makruf nahi munkar.
Adapun Syariah Islam yang dilaksanakan oleh penguasa adalah berkaitan dengan system ekonomi, sistem politik, sistem interaksi social masyarakat, sistem pendidikan dan sistem sanksi. Sebagai contoh, ketika penguasa memberikan kepemilikan umum untuk ormas maka ini adalah pelanggaran terhadap syariat islam, karena Nabi bersabda :
"النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثةٍ: فِي الْكَلأ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ"
“Manusia bersekutu dalam tiga perkara : air, padang gembala dan api.” ( HR. Abu Daud )
Ketika kepemilikan umum ini diberikan kepada individu, ormas, swasta atau asing maka hal tersebut adalah pelanggaran syariat. Dan semestinya ormas keagamaan melakukan koreksi dan nasihat kepada penguasa agar mengembalikan hak rakyat dan menyerahkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya, malah mendukung pelanggaran bahkan menikmati hasil tambang tersebut. Ini sama artinya, mereka bersekutu di dalam pelanggaran.
Pemberian izin konsesi tambang kepada ormas bukan saja melanggar syariat islam tetapi di sisi lain juga akan mematikan sifat dasar ormas tersebut yakni dakwah dan amar makruf nahi munkar.
Sehingga sulit bagi ormas yang telah mendapat hadiah dari penguasa untuk melakukan koreksi dan nasihat ketika mereka berbuat salah.
Hakikat Ormas Dalam Islam
Keberadaan ormas atau jamaah dakwah sangat urgen di dalam masyarakat sebagai control terhadap pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan islam dan muhasabah terhadap penguasa. Tugas dan fungsi ormas ideal adalah :
1. Edukasi : mendidik rakyat dengan syariat islam, agar mereka paham terhadap setiap hukum-hukum Allah yang mengatur manusia, dalam urusan pribadi dan urusan Negara, ormas senantiasa mendidik umat secara berkelanjutan dan terus menerus. Baik pendidikan secara khusus untuk para kadernya atau pendidikan umum kepada umat, melalui pelatihan, pengajian, penyuluhan atau semisalnya. Secara berkesinambungan, pendidikan ini akan menaikkan taraf berfikir umat sehingga mereka paham akan hak dan kewajibannya sebagai umat. Paham akan aqidah dan paham hukum-hukum islam secara global ataupun rinci.
2. Duplikasi : yakni proses menduplikasi kader dalam ormas, sehingga terus lahir pejuang yang akan senantiasa menyampaikan kebenaran dakwah dan beramar makruf dan mencegah dari kemunkaran. Karena tanpa proses duplikasi atau pengakaderan maka keberadaan ormas hanya menghitung waktu untuk kepunahannya. Proses ini harus terjadi terus menerus sehingga ormas menjadi besar dan kekuatan suara dan opininya diperhitungkan oleh penguasa.
3. Agregasi : agregasi yang dimaksud adalah mengumpulkan umat ke sekitar ormas. Membersamai mereka menuntut hak-hak mereka yang dilalaikan oleh penguasa. Mengajak mereka terlibat dan mendukung agenda ormas. Aktivitas seperti ini meniscayakan ormas harus selalu dekat dan bersama umat dalam keadaan suka maupun duka. Bukan hanya pada saat ada kepentingan semata.
4. Agitasi : ormas melakukan propaganda kepada umat agar menentang setiap tindakan dzalim penguasa kepada umat. Menyampaikan pemikiran-pemikiran islami yang menggerakkan hati nurani umat agar bergerak melawan kedzaliman jika dilakukan penguasa.
5. Revolusi : pada titik tertentu, jika kedzaliman dan kemungkaran tidak bisa dirubah hanya dengan kata-kata dan nasihat maka perlu untuk menggerakan umat melakukan revolusi, mengganti penguasa agar kebaikan dan kemaslahatan kembali dirasakan umat.
Beginilah seharusnya tugas dan fungsi ormas atau jamaah dakwah di tengah tengah umat. Keberdaan mereka bagaikan mutiara yang sinarnya menjadi petunjuk umat, pembela kepentingan umat dan penyelamat umat dari kehancuran yang dilakukan penguasa.
Pilar ormas ini menjadi penting dalam kehidupan bernegara. Karena ketika pilar ini roboh maka masyarakat kehilangan kekuatan penting menjaga hak hak mereka. Bukan dengan menjadi pengelola tambang, yang akhirnya peran dia di masyarakat sebagai penjaga umat telah mati.[]