[PORTAL-ISLAM.ID] TERNYATA... HINGGA SAAT INI Jokowi belum tanda tangani Keppres Pemindahan Ibu Kota.
Sehingga Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara, sampai keluarnya Keppres Pemindahan Ibu Kota.
Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Jokowi mengatakan Keppres Pemindahan Ibu Kota bisa ditandatangani Prabowo setelah dilantik menjadi Presiden.
Padahal Prabowo desas desusnya (menurut Bocor Alus TEMPO) ogah pindah ke IKN 😁
"just to clear it up, people. menurut uu ikn, ibukota baru resmi pindah setelah kepres ikn ditandatangani. dan krn jokowi bilang ada kemungkinan kepres dittd prabowo, jadi jakarta masih ibukota. dan bisa jadi akan begitu seterusnya krn prabowo blum tentu mau pindah juga," kata Prof. Sulfikar Amir di akun twitternya @sociotalker.
just to clear it up, people. menurut uu ikn, ibukota baru resmi pindah setelah kepres ikn ditandatangani. dan krn jokowi bilang ada kemungkinan kepres dittd prabowo, jadi jakarta masih ibukota. dan bisa jadi akan begitu seterusnya krn prabowo blum tentu mau pindah juga. pic.twitter.com/VD2RaQnknk
— Joel Picard (@sociotalker) June 10, 2024