Spanyol Seret Israel ke Mahkamah Internasional atas Kejahatan Genosida di Gaza

[PORTAL-ISLAM.ID]  Spanyol bergabung dengan Afrika Selatan mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan Genosida di Gaza.

Saat membuat pengumuman pada hari Kamis (6 Juni 2024), Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, membuat keputusan ini karena Israel terus menyerang warga Palestina di Gaza.

“Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik di kawasan ini,” katanya dalam konferensi pers.

"Spanyol mengambil keputusan tidak hanya menghadirkan kembali perdamaian di Gaza dan Timur Tengah tetapi juga karena komitmennya terhadap hukum internasional," kata Albares.

“Satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara,” kata Albares. 

Sepekan sebelumnya Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, mengakui negara Palestina.

Tindakan ketiga negara tersebut mengakui negara Palestina memicu kemarahan Israel. Ketiga negara itu dituduh menghadiahi terorisme. Israel pun menarik duta besarnya dari Spanyol, Irlandia dan Norwegia.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada bulan Januari atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Korban tewas akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober, telah melampaui 36.500 orang.

Spanyol akan bergabung dengan beberapa negara termasuk Kolombia, Mesir dan Turki dalam melawan Israel.

🟢Pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Gerakan Perlawanan Islam Hamas:

Kami, di Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), menyambut baik pengumuman Spanyol untuk bergabung dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, dengan tuduhan bahwa entitas Zionis melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Kami mempertimbangkan hal ini, selain bergabungnya banyak negara lain dalam gugatan tersebut, untuk memperkuat keadilan internasional dalam penuntutan terhadap entitas pendudukan yang melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling mengerikan.

Kami menyerukan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk ikut serta dalam gugatan yang diajukan terhadap entitas kriminal Zionis, yang terus membunuh dan melakukan pembantaian dengan tujuan genosida dan pembersihan etnis, terlepas dari keputusan pencegahan dari Mahkamah Internasional.

(HAMAS)
Baca juga :