Shalat Id Khusus Perempuan? Bolehkah?

Shalat Id Khusus Perempuan?

🧕 | Bang, itu ada yang menyelenggarakan Ṣolāt Ȉd khusus perempuan, bagaimana ya itu?

🧔 | Begini…

Ṣolāt Ȉd itu adalah untuk kaum Muslimīn secara keseluruhan, lelaki & perempuan semuanya.

Dalīlnya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ṣoḥābiyah mulia Ummu Àṭiyyah رضي الله تعالى عنها, Beliau mengatakan:

أَمَرَنَا – تَعْنِى ٱلنَّبِىَّ ﷺ‎ أَنْ نُخْرِجَ فِى ٱلْعِيدَيْنِ ٱلْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ ٱلْخُدُورِ وَأَمَرَ ٱلْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى ٱلْمُسْلِمِينَ

“Nabi ﷺ‎ memerintahkan kepada kami pada saat Ṣolāt Ȉd agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan perempuan yang dipingit, begitu pula perempuan yang sedang haiḍ. Namun Beliau ﷺ memerintahkan kepada perempuan yang sedang haiḍ agar menjauhi tempat orang ṣolāt.”[HR Muslim no 890; Aḥmad no 19863, *9].

Jelas bahwa syariat Ṣolāt Ȉd itu adalah untuk lelaki & perempuan, dan tidak ada pengkhususan lelaki saja atau perempuan saja.

🧕 | Jadi bagaimana dengan yang melakukan Ṣolāt Ȉd khusus perempuan itu, Bang?

🧔 | Ya mereka melakukan kebid'ahan, sebab hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para Salafuṣ-Ṣōlih (generasi Ṣoḥābat – Tābiȉn – Tābi` Tābiȉn).

Bahkan hal tersebut juga tidak pernah kita saksikan di universitas-universitas di Àrab Saȕdiyy yang memisahkan kampus lelaki dengan perempuan. Pun saya tanya ke istri di Universitas al-Azhar Mesir yang juga memisahkan kampus antara lelaki dengan perempuan juga tidak ada menyelenggarakan Ṣolāt Ȉd khusus untuk perempuan saja.

Perempuan boleh menyelenggarakan Ṣolāt Ȉd khusus mereka saja apabila mereka tak mungkin mendatangi muṣollā (tempat ṣolāt / lapangan) kaum Muslimīn karena sesuatu dan lain hal.

Nah sekarang pertanyaannya adalah: apakah kampusnya itu terletak di tengah hutan jauh dari kaum Muslimīn sehingga tak memungkinkan berkumpul dengan kaum Muslimīn? Kalau iya, maka baru mereka diperbolehkan untuk menyelenggarakan Ṣolāt Ȉd khusus perempuan saja.

🧕 | Jadi mereka melakukan kebidàhan yang, Bang?

🧔 | Iya… dan yang disayangkan lagi pengḳutbahnya adalah seorang professor di bidang Ṡariàh (fiqh)…

… … …

📖 RUJUKAN:

(Arsyad Syahrial)

Baca juga :