Selamat Datang China, Ayo Hajar RI !!
Kiamat Pabrik Tekstil di RI Makin Dekat, Jumlah PHK Naik Nyaris 67%
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) makin parah belakangan ini. Kenaikan PHK terlihat di awal hingga pertengahan tahun 2024, angkanya lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mewanti-wanti bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang baru muncul belakangan ini bisa menjadi pemicu makin tingginya jumlah PHK.
"Sampai Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga kuartal I-2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66,67%, itu secara year on year/yoy ya," katanya kepada CNBC Indonesia Selasa (11/6/2024).
30.000 Kontainer Baju China Siap Hajar RI
Pengusaha tekstil nasional memperingatkan ancaman yang tengah mengintai industri di dalam negeri. Dalam 3-6 bulan ke depan, puluhan ribu barang-barang tekstil termasuk garmen (baju/ pakaian) asal China bakal membanjiri Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024). Hal itu, kata dia, sebagai efek akibat keputusan pemerintah yang melonggarkan aturan impor.
"Dalam waktu 3-6 bulan ke depan, prediksi kita akan ada 10.000-20.000 kontainer impor berupa produk jadi, yang isinya tekstil jadi, garmen, akan meluber ke Indonesia," katanya dikutip Rabu (12/6/2024).
"Dan, dalam waktu cepat puluhan ribu kontainer masuk ke Indonesia secara legal karena dibuka oleh Permendag itu. Kemudian akan menghantam produk-produk industri tekstil dan garmen kita yang domestik. Itu yang akan terjadi," tambahnya.
Permendag yang dimaksud Danang adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024 dan merelaksasi ketentuan impor yang sebelumnya diperketat oleh Permendag No 36/2023. Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang menaungi komoditas impor sebagai syarat mendapat Persetujuan Impor (PI).
Inilah biang kerok phk massal di indonesia , dan @jokowi ga bisa apa apa , bangke emang.
— Teguh Siddiq 🇯🇴 (@TSiddiq56238) June 12, 2024