HAJI TANPA KA'BAH
🔴Praktik beribadah haji secara ilegal tetap tumbuh subur setiap musim haji. Diduga ada pegawai di Kementerian Agama yang bermain.
PETUGAS keamanan Arab Saudi kembali menangkap puluhan calon haji Indonesia di sana karena memasuki wilayah penyelenggaraan ibadah haji tanpa visa haji tahun ini. Mereka menggunakan visa ziarah ataupun visa bisnis.
Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury mengatakan warga Indonesia yang ditangkap itu menggunakan visa ziarah ke Arab Saudi. “Mereka diduga melakukan ibadah haji ilegal,” kata Pahala saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin pekan lalu.
Sebanyak 37 dari total 80 warga Indonesia yang ditangkap itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap di Madinah pada 1 Juni 2024. Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengatakan aparat keamanan Arab Saudi menangkap mereka karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Praktik haji ilegal ini kerap terjadi setiap musim penyelenggaraan ibadah haji. Calon haji menyadari bahwa mereka berangkat tanpa jalur resmi dan visa haji. Biro perjalanan haji dan pemiliknya yang melanggar tak mendapat sanksi tegas. Pemilik biro perjalanan tetap mendapat izin ketika membuat perusahaan travel haji dan umrah yang baru.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, menduga ada pegawai di Kementerian Agama yang bermain. Ia merujuk pada pengalaman Inspektorat Kementerian Agama pada 2016.
(Selengkapnya baca di Koran TEMPO, Rabu, 19 Juni 2024)