NAH KAN BENAR...

Bos Rental Tewas di Pati Sempat Lapor Polisi Mobil Raib Februari 2024

Bos rental mobil asal Jakarta berinisial berinisial BH yang tewas karena dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah ternyata sempat membuat laporan kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur.

Korban melaporkan soal mobil miliknya jenis Honda Mobilio yang dibawa kabur oleh penyewa. Laporan dibuat pada bulan Februari 2024.

"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Armunanto tak membeberkan soal sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya. 

Ia hanya menyebut pihaknya belum mengetahui soal keberadaan mobil tersebut selama penyelidikan.

Ia juga tak mengungkapkan soal sosok penyewa yang dilaporkan oleh pelapor. Termasuk, soal sejak kapan mobil itu disewa dan akhirnya dianggap hilang.

Armunanto hanya menyampaikan mobil Honda Mobilio itu disewa secara bulanan oleh penyewa. Namun, ia tak menyebut soal durasi masa sewa mobil tersebut.

"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan," ujarnya.

Seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di wilayah Sukolilo pada Kamis (6 Juni 2024).

Peristiwa itu bermula saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Mereka lantas berangkat ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Mereka akhirnya tiba di Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil yang dicari.

Setelahnya, mereka berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Namun, nahas, warga yang tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Baca juga :