[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra membenarkan, mobil berpelat dinas TNI yang ditemukan di markas sindikat pencetak uang palsu di wilayah Jakarta Barat adalah milik Kodam Jaya yang dipegang pensiunan TNI.
Namun, mobil itu dipinjam oleh kerabat pensiunan tersebut yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
“Terkait mobil jenis Hilux berpelat dinas TNI yang ditemukan (di markas sindikat pencetakan uang palsu) adalah benar milik Kodam Jaya,” kata dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
“Mobil tersebut bisa berada di TKP karena dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka, yakni FF. Mobil itu lalu diparkirkan di garasi di samping TKP,” ungkap Deki.
Oleh karena itu, Deki membantah keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Deki menyebut, nomor pelat dinas yang terpasang ada di dalam daftar Kepala Peralatan Kodam (Kapaldam) Jaya selaku pihak yang berhak mengeluarkan pelat nomor tersebut.
Kapaldam Jaya diketahui mengeluarkan pelat dinas itu untuk seorang anggota TNI berpangkat Kolonel CHB R. Djarot.
Namun, Djarot disebut sudah pensiun sejak 2021 lalu.
“Pemilik aslinya sudah pensiun. Selain itu, pelat nomornya juga sudah tak aktif, karena itu berlaku pada tahun 2020-2021 saja. Jadi pelat nomor yang terpasang sudah tidak sah,” ungkap dia.
Berdasarkan penelusuran Kodam Jaya, mobil tersebut diketahui tengah dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF.
FF diketahui merupakan kerabat dari Kolonel CHB R. Djarot.
Di lain sisi, Djarot sendiri disebut tak tahu-menahu mobilnya diperuntukkan untuk apa.
Djarot disebut hanya mengetahui bahwa FF meminjam mobilnya untuk bertamu.
“Mobil itu dipinjam (FF) untuk bertamu dan tidak diketahui untuk apa. Sekarang kami masih melakukan pendalaman,” imbuh Deki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.
Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka kemudian dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(KOMPAS)