Menghalalkan apa yang Diharamkan oleh Allah?
Imam Yahya bin Sa’id berkata: “Para ulama ahli fatwa senantiasa dimintai fatwa. Maka ulama yang ini menghalalkan, dan ulama yang itu mengharamkan. Ulama yang mengharamkan tidak pernah menilai ulama yang menghalalkan telah celaka dengan sebab penghalalannya. Demikian juga yang menghalalkan, tidak pernah menilai ulama yang mengharamakan telah celaka dengan sebab pengharamannya.” (Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlihi, karya imam Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) rhm ; 2/903)
Silahkan berbeda pendapat, tapi jangan bermudah-mudahan menghujat ahli ilmu dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah dengan narasi; “Fulan telah menghalalkan apa yang Allah haramkan”.
Karena, pernyataan seperti ini secara tidak langsung sebagai bentuk takfir (pengkafiran) kepada sesama muslim.
Dalam sebuah hadis disebutkan: “Barang siapa yang berkata kepada saudaranya, wahai kafir, maka akan kembali kepada salah satu dari keduanya (maksudnya kepada yang mengucapkannya jika tidak terbukti).”
Na’udzubillah min dzalik.
(Ustadz Abdullah Al-Jirani)