LBH Padang sampaikan Kronologi Kematian Bocah 13 Tahun Diduga Disiksa Polisi di Jembatan Kuranji Padang

[PORTAL-ISLAM.ID]  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya seorang anak bernama Afif Mualana (AM) karena disiksa polisi dengan tudingan akan melakukan tawuran. 

Afif yang berusia 13 tahun ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024.

"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota ppolisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2024.

Berikut selengkapnya KRONOLOGI yang disampaikan LBH Padang di akun X.

***

KRONOLOGI KEMATIAN ANAK KORBAN AM DIDUGA DISIKSA POLISI DI JEMBATAN KURANJI PADANG

9 Juni 2024, sekira pukul 11.55. Masyarakat sekitaran Kuranji dihebohkan dengan penemuan mayat seorang anak berjenis kelamin laki-laki mengambang di bawah jembatan aliran batang Kuranji, Jalan Bypass Km 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Korban AM (13) ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar. Ketika ditemukan, AM memiliki lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan dan pipi kiri membiru.
Diketahui, menurut keterangan saksi inisial A. Bahwa di hari yang sama sekira pukul 04.00 WIB, saksi A dan korban AM sedang berboncengan dari arah Bypass KM 9 menuju arah utara.

Ketika saksi A dan korban AM sedang mengendarai sepeda motor, mereka dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. 

Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh saksi A dan korban AM hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Pada saat terpelanting, korban AM berjarak sekitar 2 meter dengan saksi A. 

Disaat yang sama, saksi A langsung mengambil Handphone miliknya dalam jok motor dan melihat handphone milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh.

Saat kejadian, saksi A langsung ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi kejadian.

Pada saat ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, saksi A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM.

Pada saat dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji, saksi A dan korban-korban ditangkap lainnya di interogasi. Bahkan saksi A sempat ditendang 2 kali dibagian wajah, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti.

Setelah itu saksi A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, saksi A dan korban-korban lainnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. 

Beberapa saat kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan Bypass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Mayat yang mengambang tersebut adalah korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

Saat kejadian, korban AM langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Senin, 10 Juni 2024 keluarga korban menerima fotokopy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan autopsi terhadap korban AM. Namun pada bagian III tentang cara kematian, poin 15 tentang kematian tidak wajar dalam sertifikat tersebut dilingkar pada bagian belum ditentukan.

Disisi lain, keluarga korban mendapat informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru.

Atas peristiwa tersebut, Ayah kandung korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMATERABARAT.

Paska kejadian tersebut, hasil investigasi LBH Padang mendapatkan fakta-fakta: 

- Anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan.

- Selain korban AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 orang anak dan 2 orang dewasa (berumur 8 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

- Mereka (korban) mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok. Bahkan keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis.
Baca juga :