[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis menilai kerusakan tatanan hukum bernegara Indonesia saat ini sudah terlalu dalam.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang keduanya bukan lembaga Legislator (pembuat Undang-Undang), tapi sekarang MK dan MA bertindak sebagai Legislator dengan membuat aturan baru.
Aturan batas syarat usia di Pilpres dan Pilkada adalah wewenang DPR selaku lembaga legislator, bukan wewenang MK maupun MA. MK memang bisa membatalkan UU, tapi tidak bisa membuat UU baru (aturan baru) sebagai gantinya. UU yang dibatalkan MK, tetap DPR yang berhak membuat UU baru nya.
"MK itu bukan legislator, bukan positif legislator. Tapi prinsip ini mulai dilanggar. MA juga bukan legislator, tapi MA juga jadi legislator. Putusan MA ttg usia cagub-cawagub sangat aneh. Sejak kapan usia dihitung waktu pelantikan. Kerusakan ini sdh terlalu dalam," ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis di akun twitternya @TodungLubis.
Rezim Jokowi benar-benar telah merusak tatanan hidup bernegara.
MK itu bukan legislator, bukan positif legislator. Tapi prinsip ini mulai dilanggar.
— Todung Mulya Lubis (@TodungLubis) June 1, 2024
MA juga bukan legislator, tapi MA juga jadi legislator. Putusan MA ttg usia cagub-cawagub sangat aneh. Sejak kapan usia dihitung waktu pelantikan. Kerusakan ini sdh terlalu dalam.