Jangan Gampang Nyalah-nyalahin
Oleh: Ust. Ispiraini Bin Hamdan
Betul... bahwa ibadah itu wajib ittiba' dan tak boleh memandai-mandai sendiri, tetapi tidak boleh juga bermudah-mudah memvonis bacaan tambahan saat duduk diantara dua sujud itu salah dan keliru.
Sebab bacaan saat duduk diantara sujud itu dipahami banyak ulama sebagai tempat dzikir dan doa, karena isi bacaan duduk itu full doa, jadi sah-sah saja kalau ditambah doa versi kita.
Diantara "ulama besar Salafi" yang membolehkan tambahan bacaan saat duduk diantara sujud adalah Mufti Saudi Syaikh Bin Baz -rahimahullah- beliau membolehkan tambahan doa, seperti "Rabbi ghfirli wa liwalidayya" atau "Allahumma ajirni minan nar" sebagaimana tambahan wa'fu 'anni (kalau sekiranya tidak ada riwayatnya) karena duduk diantara sujud itu memang tempatnya berdoa.
Referensi:
Walaupun tetap dianjurkan membaca bacaan yang ada riwayat dari Nabinya, tapi bukan kesalahan atau kekeliruan kalau ditambah doa "Made in kita sendiri".
Fiqih selalu ada kelapangan.