Imam Abu Hatim berkata:
"Wajib bagi orang yang berakal untuk memenuhi hati manusia dengan candaan dan hendaknya dia tidak bermuka masam kepada mereka".
Candaan itu ada dua macam. Yaitu candaan yang terpuji dan candaan yang tercela.
Adapun candaan yang terpuji yaitu yang tidak mencampur candaannya dengan hal yang Allah benci atau mencampurinya dengan dosa atau tidak sampai membuat persaudaraan terputus.
Adapun candaan yang tercela yaitu yang bisa menimbulkan permusuhan, merusak kebahagiaan, dan memutus persahabatan.
(Sumber: Raudhathul 'Uqala wa Nuzhatul Fudhala karya Imam Ibnu Hibban hal 77 cet. Mantabah as-Sunnah al-Muhammadiyyah)